Setiap orang dapat dipastikan ingin keharmonisan dalam perjalanan pernikahan mereka,dengan diwarnai kebahagiaan, dan keharmonisan hingga kematian menjemput. Tetapi selalu ada masalah yang menjadi ciri dari kehidupan keluarga. Sementara beberapa mungkin selamat dari pernikahan mereka, akan tetapi banyak juga yang bertekad untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka dengan bercerai.

Perceraian atau talak adalah berakhirnya suatu hubungan antara suami istri dari ikatan perkawinan yang sah berdasarkan aturan agama dan negara. Perceraian dipandang sebagai upaya terakhir yang dapat dilakukan pasangan untuk menyelesaikan masalah keluarga. Perceraian ini menghilangkan hak dan kewajiban mereka sebagai suami istri.

Perceraian menurut Islam

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang memiliki nilai sangat suci. Bahkan jika pernikahan tidak dapat dilanjutkan, itu harus diselesaikan dengan baik. Perceraian tidak dilarang dalam Islam, akan tetapi Allah membenci perceraian. Artinya jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah keluarga, maka perceraian merupakan pilihan terakhir bagi suami istri. Hukum perceraian tertulis sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an ayat 227 surat al-Baqarah yang berbunyi :

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلٰقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

wa in ‘azamuth-tholaaqo fa innalloha samii’un ‘aliim
Artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” 

Kemudian, ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada ayat 228 hingga 232 dalam surat al-Baqarah. 

Hukum Perceraian Dalam Islam

Hukum perceraian Islam dapat bervariasi. Tergantung pada masalah perceraian dan keadaan, dapat bernilai hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram. Berikut Ini adalah hukum perceraian Islam yang benar.

  1. Hukum percerian wajib
    Jika pasangan tidak dapat berdamai dan tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah, maka jalan terakhir yang  harus mereka tempuh adalah dengan bercerai. Biasanya masalah ini akan dibawa ke pengadilan setempat. Jika pengadilan memutuskan bahwa cerai adalah keputusan terbaik, maka pasangan tersebut wajib bercerai.

Alasan lain mengapa perceraian adalah wajib selain dari masalah yang tidak dapat diselesaikan adalah ketika suami atau istri menolak untuk bertobat atas kekejaman yang mereka lakukan, atau jika salah satu dari pasangan murtad atau meninggalkan Islam, maka wajib untuk bercerai.

  1. Hukum perceraian sunnah
    Perceraian dapat direkomendasikan tergantung pada situasinya, dan dalam beberapa keadaan hokum sunnah berlaku. Salah satu alasan mengapa perceraian memiliki hukum yang sah adalah ketika seorang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan istrinya. Juga merupakan sunnah bagi seorang suami untuk menceraikannya jika sang istri tidak mampu menjaga kehormatannya atau ketika tidak mau melakukan kewajiban-kewajiban kepada Allah dan sang suami tidak mampu membimbingnya lagi.
  1. Hukum perceraian makruh
    Hukum perceraian adalah makruh jika dilaksanakan tanpa alasan syar’I. Misalnya, jika seorang istri berakhlak mulia dan memiliki ilmu agama yang sangat baik, maka hukum menceraikannya adalah makruh. Pasalnya, sang suami sebenarnya dapat menjaga hubungan pernikahan mereka, dan tidak ada alasan yang jelas untuk menceraikan istrinya.
  1. Hukum perceraian mubah
    Perceraian memiliki hukum mubah jika memiliki beberapa sebab, diantara lain yaitu jika seorang istri tidak bisa patuh terhadap suaminya dan berperilaku buruk. Jika suami tidak dapat mentolerir atau tidak bisa menahan sabar, maka perceraian diizinkan atau mubah secara hukum. Perceraian juga diperbolehkan jika suami tidak lagi mempunyai hasrat untuk berhubungan seks, atau jika istri tidak lagi memiliki kemampuan untuk hamil.

 

  • Hukum Perceraian Haram
    Dari awal meskipun perceraian dalam Islam tidak dilarang, perceraian akan menjadi haram jika perceraian dilakukan oleh suami tidak sesuai dengan hukum Islam. Dalam beberapa keadaan, perceraian memiliki hukum yang haram. Misalnya istri diceraikan ketika sedang haid atau nifas, kemudian ketika setelah berhubungan seks tanpa diketahui hamil atau tidaknya. Selain itu, seorang suami juga haram menceraikan istrinya jika tujuannya untuk mencegah sang istri menuntut hak atas hartanya.

 

Proses Perceraian

Perceraian adalah mimpi buruk yang tidak diinginkan dalam setiap pernikahan. Ada banyak faktor, yang membuat pasangan yang dulu saling mencintai berakhir dengan perceraian dikarenakan beberapa alasan. Menurut data Mahkamah Agung, angka perceraian 2018 di Indonesia mencapai 419.268 pasangan.

Faktor ekonomi menjadi penyebab paling umum terjadinya perceraian. Selain faktor ekonomi, perbedaan pendapat juga merupakan faktor lain, dan bisa juga karena adanya pihak lain. Memutuskan untuk bercerai memang sangat sulit. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Apalagi jika Anda sudah memiliki anak. Disarankan agar Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan konselor pernikahan sebelum merencanakan perceraian. Jika sudah tidak bisa dipertahankan lagi, Anda bisa mengurus perceraian Anda sendiri. Berikut langkah-langkah dan proses perceraian.

Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak

Ada dua jenis perceraian di pengadilan agama. Yang pertama  yaitu gugat cerai. Gugat cerai adalah perceraian yang diajukan oleh seorang istri. Isi gugatan itu adalah meminta  pengadilan agama untuk menjatuhkan talak dari suami kepada istri. Oleh karena itu, dalam prosesnya, tidak ada prosesi untuk menyatakan ikrar talak dalam gugatan karena pengadilan agama yang menyatakan cerai. 

Kemudian yang kedua adalah cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh suami. Isi gugatannya adalah bahwa seorang suami meminta izin pengadilan agama untuk mengucapkan kepada istrinya ikrar talak. Jadi, nanti, suami mengucapkan sumpah cerai di depan sidang pengadilan.

Menyiapkan dokumen serta biaya perceraian.

Bagi yang ingin mengajukan cerai, ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Surat-surat dan dokumen yang perlu Anda siapkan adalah: 

  • Meminta formulir atau form surat permohonan untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama daerah tempat tinggal tergugat. Saat ini, beberapa situs web pengadilan agama sudah memiliki format surat untuk diunduh langsung. Ada banyak jenis kasus perceraian. Diantaranya yaitu cerai gugat, cerai talak, cerai gugat hadhanah dan sebagainya.
  • Permohonan tertulis/gugatan tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian alasan perceraian dalam surat itu perlu dijjelaskan. 
  • Bawa dan fotocopy Akta Nikah, KTP/Paspor (Pernikahan Campuran), Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari Kelurahan, Akta Kelahiran Anak (jika sudah mempunyai anak) dan Materai. Jika Anda adalah PNS, maka diwajibkan melampirkan surat izia cerai dari atasan. 
  • Jika diwakili oleh kuasa, harus melampirkan surat kuasa khusus, beserta Kartu Tanda Pengenal Advokat dan berita acara sumpah. 
  • Perkiraan biaya pendaftaran proses perceraian adalah sekitar Rp 700.000. Belum lagi biaya pengadilan dan biaya pengacara yang memiliki tarif berbeda-beda.

Prosedur pemeriksaan perceraian.

Proses ini memakan waktu cukup lama. Ketika berkas sudah diajukan ke pengadilan, pengadilan akan memberi Anda nomor kasus dan mencatat permohonan/gugatan. Pengadilan kemudian mengeluarkan surat panggilan kepada masing-masing suami dan istri. Jika para pihak hadir, sidang pertama akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan mediator. Jika mediasi berhasil, rekonsiliasi dapat dicapai, maka dapat mencabut permohonan/gugatan. 

 Namun akan ada pembacaan permohonan/gugatan jika tetap ingin melanjutkan perceraian, membaca jawab dan memberikan jawaban, pemeriksaan dokumen, memeriksa saksi dari kedua belah pihak, mengajukan kesimpulan (tidak wajib) Jika perceraian diajukan oleh suami, maka suami membaca keputusan dan mengucapkan ikrar talak. 

 Jika tidak ada termohon/tergugat, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Termohon/Tergugat (Verstek). Dalam proses ini, Majelis hakim menganggap termohon/tergugat melepaskan haknya untuk membela diri dan haknya dalam perkara tersebut.

Hasil perceraian.

Hasil perceraian setiap pasangan pasti berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing pasangan. Jika sudah memiliki anak tentunya dilanjutkan dengan pemutusan hak asuh anak dan pemutusan biaya hidup dan pendidikan anak. Hakim dapat menentukan hak asuh anak jatuh pada siapa. Hak asuh anak secara alamiah jatuh pada ibunya. Namun dapat juga hak asuh anak pada ayah. Perlu diingat hak asuh dalam perceraian tidak berarti menghilangkan kewajiban orang tua terhadap anak. Ketika hak asuh anak pada bapak bukan berarti ibunya kehilangan hak dan kewajiban sebagai ibu terhadap anak. Begitu pula sebaliknya ketika hak asuh anak pada ibu bukan berarti bapak kehilangan hak dan kewajiban terhadap anak.

Terkait harta bersama seringkali menolak memutuskan perceraian sekaligus memutuskan harta bersama. Terkait harta bersama ini biasanya harus dibuat gugatan baru khusus tentang harta bersama. Harta bersama diputus sesuai porsi masing-masing atau diputus Hakim  menurut ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perkawinan.