Perbedaan Antara Cerai Gugat dan Cerai Talak di Pengadilan Agama
Pengertian Perceraian
Pengertian Perceraian sendiri dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) secara jelas ditegaskan dalam Pasal 117 yang menyebutkan bahwa perceraian adalah ikrar suami dihadapan sidang pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan uraian tersebutdapatlah diperoleh pemahaman bahwa perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami – istri yang sah dengan menggunakan lafadz talak atau semisalnya.
Secara umum, ketentuan perceraian diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan, pada Pasal 38 misalnya, disebutkan bahwa perkawinan dapat putus oleh tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan atau Putusan Pengadilan. Adapun jika pihak suami atau istri ingin menggugat perceraian, maka berdasarkan Pasal 40 UU Perkawinan, menegaskan bahwa Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan. Sebab, perceraian dapat dikatakan sah jika sudah diputuskan oleh Pengadilan. Itu pun jika memang Pengadilan sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun hasilnya nihil. Hal ini berdasarkan UUP Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa ketentuan di atas berlaku untuk umum. Artinya berlaku bagi semua golongan yang ingin melakukan gugatan cerai. Namun, khusus umat Islam, sejak adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dituangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 1991, maka mereka harus mengikuti ketentuan yang diatur di dalamnya, termasuk mengenai persoalan perceraian.
Gugat Cerai dan Cerai Talak
Selain itu, ada ketentuan lain yang diatur di dalam KHI, namun tidak ada di UU Perkawinan, yaitu tentang gugatan dan permohonan cerai. Apa yang membedakan keduanya?
Hal pertama yang membedakannya adalah pihak yang mengajukannya.
Gugatan cerai merupakan cara istri untuk mengajukan cerai terhadap suami melalui Pengadilan Agama dengan disebabkan berbagai faktor. Dalam Islam, aturan ini dengan istilah khulu’. Sebagaimana di dalam kitab al-Qamus al-Fiqh, yaitu permintaan istri terhadap suami untuk menceraikannya dengan syarat (istri tersebut) membayar tebusan. Namun, karena di Indonesia perceraian harus dilaporkan dan dilakukan di depan Pengadilan Agama, maka dalam konteks ini istri harus mengajukannya pada Pengadilan Agama. Sedangkan permohonan cerai talak adalah cara suami untuk mengajukan cerai terhadap Pengadilan Agama. Hal ini dalam Islam disebut dengan Talak.
Di dalam KHI, Talak didefinisikan sebagaimana tertera pada Pasal 117: “Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.”
Adapun cara perceraiannya, sebagaimana ditegaskan oleh KHI di Pasal 129, adalah dengan mengajukan permohonan cerai terhadap Pengadilan Agama, baik lisan maupun tertulis.
Selain pihak yang mengajukannya, perbedaan lain adalah tahap final dari kedua proses itu.
Jika dalam gugatan cerai tahapan akhirnya adalah sidang putusan dari hakim, maka dalam permohonan cerai talak sidang putusan hakim bukan merupakan tahap final. Bila hakim menyetujui permohonan cerai talak, hakim akan memerintahkan suami datang lagi ke Pengadilan untuk sidang pembacaan ikrar talak.
Di sini letak perbedaannya. Dalam proses gugatan cerai tidak ada tahapan sidang pembacaan ikrar talak. Sedangkan dalam permohonan cerai talak ada sidang pembacaan ikrar talak. Maka, sudah jelas perbedaan antara gugatan dan permohonan cerai. Namun, selagi masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mempertahankan hubungan perkawinan tetap lebih baik. Sebab, meskipun hukum cerai merupakan suatu kebolehan, akan tetapi hal tersebut sangat dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi yang artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Nabi Saw bersabda: hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.”
Bahwa gugatan cerai dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, yang dalam membuat Gugatan/Permohonan, Suami berkedudukan menjadi Pemohon dan Isteri berkedudukan menjadi Termohon. Cara mengajukan gugatan cerai talak suami kepada isterinya adalah dengan mengajukan Permohonan/Gugatan Cerai Talak ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman (bukan alamat KTP) pihak isterinya. Jika isterinya pergi meninggalkan rumah kediaman bersama, ataupun saat ini keberadaanya tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman Pemohon (Suami).
Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang suami yang ingin mengajukan gugatan/ permohonan cerai talak adalah sebagai berikut :
- Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Isteri meninggalkan Suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin Suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;Isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Suaminya;
- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam mengajukan gugatan/permohonan cerai talak, pihak suami dapat juga mengajukan permohonan Hak Asuh atas Anak yang lahir selama masa perkawinan dengan isteirnya tersebut. Dalam Permohonan Hak Asuh atas anak akan berlaku ketentuan hukum sebagai berikut :
- Anak yang belum mumaziz, akan cenderung diberikan kepada Isteri.
- Anak yang sudah mumaziz akan diberi kebebasan oleh hakim untuk memilih antara kedua orangtuanya, apakah akan ikut bapaknya ataukah ibunya.
Terhadap gugatan/permohonan cerai talak biasanya Hakim Pengadilan Agama akan menjatuhkan juga Nafkah Idah dan Nafkah Mutah yang harus dibayar oleh Suami jika Permohonan Cerai Talak dikabulkan Hakim. Nafkah Idah dan Nafkah Mut’ah harus dibayar oleh Suami kepada Isterinya sebelum sidang Pengucapan Ikrar Talak dilakukan. Pengadilan Agama tidak akan menyelenggarakan Sidang Ikrar Talak, jika Nafah Idah dan Nafkah Mut’ah belum dibayar oleh suami kepada istrinya tersebut.
