PROFIL

Garda Law Office

Kantor Hukum…

Garda Law Office tumbuh dan berkembang bersama klien-klien kami untuk memberikan layanan terbaik dibidang hukum perusahaan dan keluarga. Selain terdiri dari Advokat berpengalaman di hukum keluarga kami berpengalaman di bidang hukum bisnis termasuk sebagai Kurator serta Pengurus untuk kepailitan dan restrukturisasi utang. Pelayanan hukum kami sangat memperhatikan kepedulian, profesionalisme dan hasil terbaik.

Kami pun  hadir sebagai jawaban atas kegelisahan masyarakat terhadap layanan hukum yang seringkali lebih mendahulukan kepentingan advokat di atas kliennya, malpraktek peradilan, waktu yang berkepanjangan dan tidak proporsionalnya biaya layanan hukum.

Didirikan pada 2005 oleh Ivan Garda, S.Sos., S.H, GLO berkembang menjadi salah satu kantor hukum terbaik di Indonesia yang mewakili para klien dalam berbagai area praktek. Kami secara kontinu melakukan peningkatan layanan dengan memperkuat  jajaran tim pengacara baik dalam kompetensi maupun jumlah, memperluas jejaring profesional, dan mendekatkan layanan GLO pada masyarakat sehingga semua memiliki akses terhadap layanan hukum profesional dan memberikan best result.

Tim Pengacara…

Diseleksi dengan ketat berdasarkan kompetensi keahlian spesifik, dan ditempa oleh pengalaman, setiap anggota tim advokat GLO merupakan pribadi – pribadi yang mampu mengerti kebutuhan dan keinginan klien, menyusun strategi dan langkah hukum terbaik, dan mengeksekusinya dengan keyakinan dan memberikan best result.

Klien kami…

Klien GLO berasal dari beragam kalangan baik perseorangan maupun korporat dengan domisili di berbagai kota besar di Indonesia, semuanya membutuhkan pendampingan professional dan telah mendapatkan solusi terbaik.

Biaya Advokat

Pertama-tama harus kami sampaikan berapa pun biaya yang kami ajukan pada klien dari sekian ratus perkara yang sudah kami advokasi, tidak ada klien yang mengeluhkannya. Metode kami transparan dan rasional.

  • TRANSPARAN

    Transparansi biaya meliputi berbagai komponen yang kami diskusikan dengan klien, bersama klienlah kami membentuk harga jasa kami. Berbeda dengan pelayanan hukum pihak lain yang sering menyembunyikan komponen biaya yang akhirnya menjebak klien dikemudian hari.

  • RASIONAL

    Biaya kami didasarkan pada biaya rasional pada setiap kasus yang kami layani. Tidak ada kasus yang sama persis karena memang tidak ada masalah hukum yang benar-benar seragam. Jebakan biaya murah seringkali karena 2 (dua) hal: Pertama, kasus ditangani secara sembrono sehingga sama sekali tidak ada penyelesaian kasus, yang sering kami sebut kasus mengambang. Kedua, biaya nampaknya murah diawal tapi ada banyak biaya tambahan dikemudian hari dimana klien akhirnya pada posisi terpasung untuk melanjutkan perkara dengan anggaran yang semakin membengkak. Anda tentu tidak ingin perkara Anda mengambang atau Anda terpasung perkara yang semakin mahal bukan?

Waktu Penanganan Perkara

Seringkali suatu perkara hukum ditangani dengan waktu yang panjang, dimana pengguna jasa hukum tersesat dalam proses dan waktu. Hal itu dikarenakan beberapa hal :

  • Pertama, pengacara sengaja mengulur-ngulur waktu dengan harapan dapat menambah biaya perkara;
  • Kedua, pilihan strategi dan teknis yang tidak tepat sehingga perkara menjadi tidak efisien;
  • Ketiga, rendahnya pemahaman materi hukum dari pengacara sehingga pilihan-pilihan proses dan penyelesaiannya tidak tepat;
  • Keempat, masalah hukum yang dikembangkan dan menjalar keberbagai aspek, biasanya memanfaatkan ketidaktahuan dan  stressing dari Klien.

Dari keempat hal tersebut, penanganan perkara menjadi memakan waktu lebih  panjang dan memakan biaya lebih tinggi.

Hati-hati terhadap penanganan waktu yang terlalu cepat, kami sering menemukan akta-akta palsu atau aspal (asli tapi palsu), dimana nomor register tertera tetapi nama pihaknya berbeda. Hal ini sering terjadi karena memanfaatkan pengguna jasa yang ingin cepat selesai dalam penanganan perkara yang semestinya mengikuti prosedur.

Untuk mencegah hal di atas, kami menerapkan prinsip persiapan yang matang dalam setiap perkara. Kami mempersiapkan diri secara solid sehingga kami dapat memperkirakan dan memperhitungkan sejauhmana proses yang harus kami tempuh. Sehingga kami tidak tersesat dan menyesatkan Klien pada setiap proses penyelesaian perkaranya. Dengan demikian, waktu penyelesaian perkara bisa dipercepat tanpa mengorbankan solusi hukum yang terbaik.

Hati-hati terhadap penanganan waktu yang terlalu cepat, kami sering menemukan akta-akta palsu atau aspal (asli tapi palsu), dimana nomor register tertera tetapi nama pihaknya berbeda. Hal ini sering terjadi karena memanfaatkan pengguna jasa yang ingin cepat selesai dalam penanganan perkara yang semestinya mengikuti prosedur.

Untuk mencegah hal di atas, kami menerapkan prinsip persiapan yang matang dalam setiap perkara. Kami mempersiapkan diri secara solid sehingga kami dapat memperkirakan dan memperhitungkan sejauhmana proses yang harus kami tempuh. Sehingga kami tidak tersesat dan menyesatkan Klien pada setiap proses penyelesaian perkaranya. Dengan demikian, waktu penyelesaian perkara bisa dipercepat tanpa mengorbankan solusi hukum yang terbaik.

Tim Pengacara GLO

Ivan Garda, S.Sos., S.H

MANAGING PARTNERS
ADVOKAT, KURATOR & PENGURUS

Ivan Garda telah menyelesaikan pendidikan Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran pada tahun 1998 dan pendidikan Ilmu Hukum di Fakutas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 1999.

Ivan Garda terdaftar sebagai advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan menjadi anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Selain keahlian di hukum keluarga juga memiliki spesialisasi bidang Restrukturisasi melalui PKPU atau Kepailitan baik litigasi ataupun non litigasi. Berpengalaman sebagai konsultan dan kontributor dalam permasalahaan restrukturisasi perusahaan, diantaranya adalah PT. Vinytex, PT Balihides Indonesia, Timbul Jaya Group, PT. Broadbiz Asia, PT. Tranka Kabel, PT. Gaswara International, Rumah Sakit Medika BSD, Rumah Sakit Tria Dipa, PT. Grha 165, PT. Arga Bangun Bangsa, PT. INKA (Persero), PT. Dharma Rosadi International, PT. Bank Ekspor Indonesia, PT. Pelabuhan Indonesia I, dan lain-lain.

Rakhmat Mulyana, S.H

PARTNERS
ADVOKAT, KURATOR & PENGURUS

Rakhmat Mulyana telah menyelesaikan Pendidikan Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Terdaftar sebagai Advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Selain itu, mengambil spesialisasi bidang Restrukturisasi melalui PKPU atau Kepailitan baik litigasi ataupun non litigasi. Beberapa perusahaan yang pernah ditangani adalah PT. Bani Nusa Indonesia, PT. Sejati Bina, PT. Netway Indonesia, PT. Balihides Indonesia, PT. Tri Duta dan PT. Galtramas Internusa.

Berpengalaman juga dalam bidang sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, PEMILU dan PILKADA. Beberapa perkara yang pernah ditangani adalah Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi RI, Sengketa Pemilihan Anggota Legislatif  Republik Indonesia Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi RI dan Sengketa Partai Politik Peserta Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tahun 2018.

IMAM HADI WIBOWO, S.H.

Senior Associate Lawyer, 2010

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Keluarga dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Gibraltar Marasabessy, S.H

Senior Associate Lawyer, 2015

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Hak Milik Intelektual, Hukum PKPU dan Restrukturisasi Perusahaan.

AHMADI, S.H.

Senior Associate Lawyer, 2016

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Pidana dan Hukum Keluarga

AGUS ABADI, S.H.

Senior Associate Lawyer, 2016

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Keluarga dan Hukum Hak Milik Intelektual

AHMAD TAQIYUDIN, S.H.

Senior Associate Lawyer, 2017

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Keluarga dan Hukum Pidana.

ANGGA MAULANA, S.H.

Senior Associate Lawyer, 2017

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Keluarga dan Hukum Pidana.

IKHASAN ANDRIYAS, S.H.

Associate Lawyer, 2017

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Pidana

DENY FIRMANSYAH, S.H.

Associate Lawyer, 2017

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Pidana

JUANDA, S.H.

Associate Lawyer, 2015

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Keluarga.

ANDI TRIATMOKO, S.H.

Associate Lawyer, 2017

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Pidana.

EDI IRAWAN, S.H.

Junior Associate Lawyer, 2019

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Keluarga.

NANA SUPENA, S.H.

Junior Associate Lawyer, 2019

Advokat berpengalaman dalam bidang Hukum Keluarga.