Seringkali suatu perkara hukum ditangani dengan waktu yang panjang, dimana pengguna jasa hukum tersesat dalam proses dan waktu. Hal itu dikarenakan beberapa hal :
- Pertama, pengacara sengaja mengulur-ngulur waktu dengan harapan dapat menambah biaya perkara;
- Kedua, pilihan strategi dan teknis yang tidak tepat sehingga perkara menjadi tidak efisien;
- Ketiga, rendahnya pemahaman materi hukum dari pengacara sehingga pilihan-pilihan proses dan penyelesaiannya tidak tepat;
- Keempat, masalah hukum yang dikembangkan dan menjalar keberbagai aspek, biasanya memanfaatkan ketidaktahuan dan stressing dari Klien.
Dari keempat hal tersebut, penanganan perkara menjadi memakan waktu lebih panjang dan memakan biaya lebih tinggi.
Hati-hati terhadap penanganan waktu yang terlalu cepat, kami sering menemukan akta-akta palsu atau aspal (asli tapi palsu), dimana nomor register tertera tetapi nama pihaknya berbeda. Hal ini sering terjadi karena memanfaatkan pengguna jasa yang ingin cepat selesai dalam penanganan perkara yang semestinya mengikuti prosedur.
Untuk mencegah hal di atas, kami menerapkan prinsip persiapan yang matang dalam setiap perkara. Kami mempersiapkan diri secara solid sehingga kami dapat memperkirakan dan memperhitungkan sejauhmana proses yang harus kami tempuh. Sehingga kami tidak tersesat dan menyesatkan Klien pada setiap proses penyelesaian perkaranya. Dengan demikian, waktu penyelesaian perkara bisa dipercepat tanpa mengorbankan solusi hukum yang terbaik.
Hati-hati terhadap penanganan waktu yang terlalu cepat, kami sering menemukan akta-akta palsu atau aspal (asli tapi palsu), dimana nomor register tertera tetapi nama pihaknya berbeda. Hal ini sering terjadi karena memanfaatkan pengguna jasa yang ingin cepat selesai dalam penanganan perkara yang semestinya mengikuti prosedur.
Untuk mencegah hal di atas, kami menerapkan prinsip persiapan yang matang dalam setiap perkara. Kami mempersiapkan diri secara solid sehingga kami dapat memperkirakan dan memperhitungkan sejauhmana proses yang harus kami tempuh. Sehingga kami tidak tersesat dan menyesatkan Klien pada setiap proses penyelesaian perkaranya. Dengan demikian, waktu penyelesaian perkara bisa dipercepat tanpa mengorbankan solusi hukum yang terbaik.